1. UU No. 17 Tahun 2003
UU no 17 mengatur tentang keuangan negara yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari aturanaturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam UU No. 17 Tahun 2003 mencakup ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN dan APBD ditetapkan dalam undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara.Bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkan ke dalam:sub-bidang pengelolaan fiskal,sub-bidang pengelolaan moneter, dansub-bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
2. UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara merupakan Undang Undang pengganti ICW Indische Compatabiliteits Wet (ICW) 1925 No. 448 yang sudah tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi dan teknologi modern.
file pdf dapat diunduh di sini
3. RAPBN Tahun 2013
Ada yang berbeda dengan Nota keuangan dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara tahun 2013. pada periode ini, berkaitan dengan akan diselenggarakannya pemilu pada tahun 2014 pemerintah mulai menganggarkan pada tahun ini.
file pdf dapat diunduh di sini
4. APBN Tahun 2012
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran.
# Sumber Penerimaan APBN
Sumber penerimaan APBN berasal dari berbagai sumber, antara lain :
1. Penerimaan pajak à Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) &Cukai, dan Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/ pungutan ekspor).
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penerimaan dari sumber daya alam, Setoran laba BUMN, Penerimaan bukan pajak lainnya.
3. Hibah
# Alokasi Pengeluaran APBN
Belanja Negara
- Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
- Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliput:
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
- Dana Otonomi Khusus.
Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
- Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
- Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
- Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
file pdf dapat diunduh disini
5. RAPBNP Tahun 2012
file pdf dapat diunduh di sini6. Undang-undang Tentang otonomi Daerah ( UU No 32 Tahun 2004)
UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan Undang-undang yang berkaitan dengan kebijakan desentralisasi melalui otonomi daerah yang dicanangkan pemerintahan baru di era reformasi yang lalu, yaitu UU No.22 tahun 1999 dengan judul yang sama. Sejak disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 18 Oktober 2004, maka Undang-undang ini berlaku efektif. UU yang lazim disebut UU Pemda ini memiliki jumlah pasal yang lebih banyak dari UU sebelumnya, yaitu memuat 240 pasal, lebih banyak dibanding pendahulunya yang hanya 134 pasal.
7. UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
file pdf dapat diunduh di sini
8. APBD Kabupaten Lamongan Tahun 2010
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
Anggaran pendapatan, terdiri atas :
- Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
- Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
- Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
- Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
- Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
file pdf dapat diunduh di sini


0 komentar:
Posting Komentar